Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Medsos, KPAI Awasi Platform

Dilarang Medsos

KPAI Desak Pengawasan Ketat Platform Digital Terkait Larangan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap langkah berani Pemerintah Indonesia dalam membatasi akses ruang digital bagi anak-anak. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah kini melarang anak berusia di bawah 16 tahun untuk memiliki akun di platform media sosial berisiko tinggi. Langkah ini menempatkan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang mengadopsi regulasi ketat demi melindungi kesehatan mental dan tumbuh kembang generasi muda dari pengaruh algoritma yang agresif.

Baca Juga : “Cegah Obesitas dengan 5 Kebiasaan Kecil yang Sering Lupa“

Implementasi PP Tunas dan Penonaktifan Akun Secara Bertahap

Regulasi terbaru ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa mulai 28 Maret 2026, pemerintah akan mulai menonaktifkan akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun pada platform besar seperti TikTok, Instagram, Facebook, X, hingga platform gim seperti Roblox.

Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan data global, paparan dini terhadap media sosial berkorelasi kuat dengan meningkatnya kasus perundungan siber (cyberbullying), adiksi digital, hingga eksploitasi seksual anak secara daring. Dengan aturan ini, pemerintah bertujuan memastikan bahwa teknologi berfungsi untuk memanusiakan manusia, bukan justru mengorbankan masa kecil anak-anak demi kepentingan komersial platform.

Desakan KPAI Terkait Verifikasi Usia dan Sanksi Platform

Komisioner KPAI, Kawiyan, menekankan bahwa kunci keberhasilan regulasi ini terletak pada kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE). KPAI meminta pemerintah tidak ragu memberikan sanksi tegas bagi platform yang gagal menyediakan sistem verifikasi usia yang mumpuni. “Jangan sampai ada kesenjangan antara regulasi yang sudah sangat baik dengan tingkat kepatuhan di lapangan,” ujar Kawiyan. Menurutnya, raksasa digital harus bertanggung jawab penuh dalam menyaring pengguna dan merespons cepat setiap potensi bahaya.

KPAI mengidentifikasi beberapa risiko utama yang harus dimitigasi melalui pengawasan ini:

  • Penyebaran konten pornografi dan eksploitasi anak.
  • Praktik penipuan daring yang menyasar pengguna di bawah umur.
  • Dampak buruk algoritma yang memicu gangguan psikologis.
  • Akses tidak terbatas pada konten kekerasan di layanan jejaring.

Kolaborasi Ekosistem Digital demi Masa Depan Anak

Meskipun regulasi ini memberikan payung hukum yang kuat, kesuksesannya tetap bergantung pada kolaborasi lintas sektor. Meutya Hafid menyatakan bahwa negara hadir agar orang tua tidak lagi “bertarung sendirian” melawan algoritma yang dirancang untuk menciptakan ketergantungan. Peran aktif orang tua dalam mengawasi gawai di rumah dan kesadaran masyarakat untuk melaporkan konten berbahaya menjadi elemen krusial dalam ekosistem perlindungan ini.

Ke depan, implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 ini diharapkan menjadi standar baru bagi perlindungan privasi anak di Asia Tenggara. Tantangan teknis dalam verifikasi identitas digital memang masih ada, namun komitmen pemerintah dan pengawasan ketat dari KPAI menjadi sinyal kuat bahwa keamanan anak di ruang siber adalah prioritas nasional yang tidak bisa ditawar.

Baca Juga : “Tok! Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Dilarang Main Medsos Mulai 28 Maret“

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *