1 dari 10 Perempuan Indonesia Alami Kekerasan Pasangan

Kekerasan Pasangan

Gambaran Umum Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia

Kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah serius di Indonesia. Berdasarkan Analisis Mendalam Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2024, satu dari sepuluh perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan mereka. Temuan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, pada peluncuran laporan di Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.

Arifah menegaskan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan tetap tinggi, dan laporan ini memberikan bukti nyata tentang betapa pentingnya perlindungan yang lebih efektif, cepat, dan terintegrasi bagi korban kekerasan.

Baca Juga : “Kenali 5 Penyebab Skoliosis Anak Sekolah dan Cara Deteksinya Dini“

Tingkat Kekerasan oleh Pasangan dan Selain Pasangan

Selain kekerasan oleh pasangan, laporan SPHPN juga mengungkapkan bahwa satu dari enam perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan oleh orang lain. Bentuk kekerasan ini termasuk kekerasan fisik dan seksual, yang dilakukan oleh pelaku selain pasangan, seperti teman, rekan kerja, atau orang asing.

Dalam laporan ini, disebutkan bahwa kekerasan seksual lebih umum terjadi dibanding kekerasan fisik oleh pelaku non-pasangan. Fakta ini mengindikasikan bahwa perempuan Indonesia rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan di berbagai lingkup sosial, tidak hanya dalam rumah tangga.

Cedera Fisik dan Frekuensi Kekerasan terhadap Perempuan

Kekerasan yang dialami perempuan berdampak serius pada kesehatan fisik. Sekitar 28% perempuan yang mengalami kekerasan oleh pasangan melaporkan mengalami cedera. Jenis cedera paling umum adalah goresan, memar, dan luka ringan. Namun, tidak sedikit pula yang mengalami cedera berat, seperti patah tulang, cedera mata, hingga luka bakar.

Dari data tersebut, 40% korban mengalami kekerasan sebanyak dua hingga lima kali. Sementara itu, 38% mengalaminya satu kali dan 20% lainnya lebih dari lima kali. Ini menunjukkan pola kekerasan berulang yang menempatkan korban dalam situasi berbahaya secara terus-menerus.

Sunat Perempuan Masih Terjadi dan Jadi Perhatian Serius

Salah satu isu yang mendapat perhatian khusus dari pemerintah adalah sunat perempuan. Praktik ini masih terjadi di banyak daerah di Indonesia. Berdasarkan data tahun 2021, sekitar 50,5% perempuan pernah disunat. Meskipun dalam SPHPN 2024 jumlah ini menurun menjadi 46,3%, angkanya tetap tinggi.

Yang mengkhawatirkan, 41,4% dari praktik sunat tersebut melibatkan tindakan yang menyebabkan pelukaan pada bagian sensitif perempuan sesuai kriteria WHO. Hampir separuh dari praktik itu bahkan dilakukan oleh tenaga kesehatan, yang seharusnya melindungi, bukan melukai.

Arifah menegaskan bahwa sunat perempuan tidak memiliki manfaat medis dan justru membahayakan kesehatan fisik dan mental perempuan dalam jangka panjang. Pemerintah berkomitmen untuk menghentikan praktik ini melalui pendekatan regulasi, edukasi, dan kolaborasi lintas sektor.

Peningkatan Kekerasan Psikologis dan Kekerasan Digital

Tidak hanya kekerasan fisik dan seksual, laporan SPHPN juga mencatat kenaikan signifikan dalam kekerasan psikologis dan kekerasan berbasis elektronik. Banyak perempuan menjadi korban penghinaan, pengawasan berlebihan, hingga penyebaran informasi pribadi tanpa izin melalui media digital.

Perempuan penyandang disabilitas juga mengalami kerentanan lebih tinggi terhadap berbagai bentuk kekerasan. Situasi ini menegaskan perlunya perlindungan yang inklusif dan sensitif terhadap kebutuhan kelompok rentan.

Tantangan Infrastruktur: Ketiadaan UPTD PPA di Banyak Daerah

Salah satu hambatan utama dalam perlindungan perempuan adalah belum meratanya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Hingga Juli 2025, masih ada empat provinsi dan 147 kabupaten/kota yang belum memiliki unit layanan ini.

Arifah menyampaikan bahwa pemerintah mendorong daerah untuk membentuk UPTD PPA melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 463/5318/SJ. Surat ini menjadi penguat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mewajibkan daerah menyediakan layanan perlindungan perempuan dan anak.

Kebijakan Berbasis Bukti: Peran Data dalam Menyusun Strategi

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Desy Andriani, menekankan pentingnya data dari SPHPN sebagai dasar penyusunan strategi kebijakan perlindungan perempuan. Menurutnya, laporan ini menjadi fondasi penting untuk memperkuat sistem perlindungan yang tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif.

“Laporan ini memberi arah yang jelas bagi upaya kita memperkuat sistem perlindungan perempuan secara menyeluruh,” ujar Desy. Ia berharap data tersebut menjadi rujukan bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam menyusun langkah nyata.

Dukungan Internasional: Apresiasi UNFPA terhadap Komitmen Indonesia

Perwakilan UNFPA untuk Indonesia, Hassan Mohtashami, memberikan apresiasi kepada pemerintah Indonesia atas kepemimpinannya dalam mengangkat isu kekerasan berbasis gender. Ia menilai penggunaan data SPHPN sebagai dasar kebijakan adalah langkah tepat.

Mohtashami menekankan bahwa tidak ada negara yang mampu mengatasi kekerasan terhadap perempuan secara sendiri. Oleh karena itu, kerja sama lintas sektor dan perubahan norma sosial menjadi sangat penting. UNFPA berkomitmen untuk terus mendukung Indonesia dalam memperkuat layanan, edukasi, dan reformasi sosial yang berpihak pada korban.

Perlindungan Perempuan Butuh Aksi Nyata dan Kolaborasi Berkelanjutan

Temuan SPHPN 2024 mengungkap realitas yang tidak bisa diabaikan. Kekerasan terhadap perempuan masih marak, baik di ranah domestik maupun publik. Pemerintah telah menunjukkan komitmennya melalui regulasi dan kebijakan, tetapi implementasi di tingkat daerah perlu diperkuat.

Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan organisasi internasional sangat penting. Pendidikan publik, reformasi hukum, serta peningkatan layanan menjadi fondasi penting dalam upaya mencegah kekerasan dan memberikan keadilan bagi korban.

Kesimpulan: Membangun Masa Depan yang Aman bagi Perempuan Indonesia

Dengan satu dari sepuluh perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan oleh pasangan, urgensi untuk bertindak sangat jelas. Perlindungan tidak bisa ditunda. Sistem layanan, kebijakan, dan perubahan sosial harus saling mendukung untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan di seluruh Indonesia.

Data SPHPN 2024 menjadi panggilan untuk semua pihak: bahwa perlindungan perempuan adalah tanggung jawab bersama. Upaya berbasis bukti dan strategi menyeluruh harus terus diperkuat demi masa depan yang bebas dari kekerasan.

Baca Juga : “Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Jenis, dan Cara Melaporkannya“

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *